Terkena Bujuk Rayu Pacar, Gadis di Bawah Umur 2 Kali Disetubuhi

Selasa, 04 Oktober 2022 - 19:40 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Istimewa
TULANG BAWANG - Seorang remaja berinisial AD (15), diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, karena memperkosa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.



"Pelaku kami tangkap pada hari Senin 3 Oktober 2022. Kepada petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali," katanya, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Buron Setahun, Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!