Terkena Bujuk Rayu Pacar, Gadis di Bawah Umur 2 Kali Disetubuhi

Selasa, 04 Oktober 2022 - 19:40 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Istimewa
TULANG BAWANG - Seorang remaja berinisial AD (15), diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, karena memperkosa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

"Pelaku kami tangkap pada hari Senin 3 Oktober 2022. Kepada petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali," katanya, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).





Dijelaskan dia, pelaku dan korban diduga memiliki hubungan asmara. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengaku akan menikahi korban apabila hamil. Dengan bujuk rayu itu, korban pun mau disetubuhi.

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah kami menerima laporan dari keluarga korban. Keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat," jelasnya.



Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada hari Minggu 20 Februari 2022. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya menonton jaranan (kuda lumping). Diduga karena kemalaman, korban dan rekannya diajak mencari kosan.

"Kemudian mereka menginap dikosan tersebut dan malamnya mereka melakukan persetubuhan. Korban pun bercerita kepada orang tuanya, dan langsung melapor kepolisi," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content