8 Fakta di Balik Kasus Pengintipan Payudara Pelanggan Starbucks

Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:10 WIB
6. Kejadian berlangsung di tengah upaya PT Sari Coffee Indonesi menerapkan standar operasional kerja (SOP) palayanan pelanggan untuk merasa aman dan nyaman.

7. PT Sari Coffee Indonesi merasa sangat tidak nyaman dan tidak bisa memaafkan D, sehingga memutuskan memecat pegawainya itu.

8. Akibat ulah isengnya, pelaku terancam dibui. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!