Tersangka Pengrusakan Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo
Selasa, 04 Oktober 2022 - 17:24 WIB
SUKOHARJO - Pengrusakan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) memasuki babak baru. Kejari Sukoharjo, menahan MK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng, melimpahkan berkas tahap dua.
Pelimpahan berkas tahap dua ini, disertai penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejari Sukoharjo. "Setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka," papar Galih.
Galih menambahkan, setelah melakukan penahanan, tahap berikutnya yaitu melimpahkan berkas perkara pada pihak Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Namun, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi berkas administrasi. "Biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekitar tiga hari setelah pelimpahan," ujar Galih.
Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan PPNS BPCB Jateng, saat pelimpahan berkas tahap dua, antara lain bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih dititipkan.
Baca Juga
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng, melimpahkan berkas tahap dua.
Pelimpahan berkas tahap dua ini, disertai penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejari Sukoharjo. "Setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka," papar Galih.
Galih menambahkan, setelah melakukan penahanan, tahap berikutnya yaitu melimpahkan berkas perkara pada pihak Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Namun, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi berkas administrasi. "Biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekitar tiga hari setelah pelimpahan," ujar Galih.
Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan PPNS BPCB Jateng, saat pelimpahan berkas tahap dua, antara lain bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih dititipkan.
tulis komentar anda