Usut Penembakan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 18 Anggota Polisi

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:39 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Dok SINDOnews
MALANG - Inspektorat Khusus (Itsus) dan Divis Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota polisi yang melakukan pengamanan dalam tragedi Kanjuruhan , Malang.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolres Malang. Menurutnya, ke-18 anggota Polri itu dianggap bertanggung jawab atau sebagai operator pemegang senjata pelontar. Pihaknya juga mendalami terkait masalah manajer pengamanan mulai dari pangkat perwira sampai pamen.

"Penggunaan gas air mata saat terjadinya kericuhan juga menjadi bagian materi yang dilakukan pendalaman," katanya, Senin (3/10/2022).



Baca juga: Pengakuan Korwil Aremania Bantur: Ditembaki Gas Air Mata, Lampu Stadion Dipadamkan

Tim investigasi Polri dari Bareskrim juga memeriksa beberapa sejumlah saksi dan pejabat terkait yang berwenang atas penyelenggaraan pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya.

Beberapa saksi itu di antaraya Direktur LIB, Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel dari Arema, Kadispora Provinsi Jatim. Pihaknya juga menganalisis 32 titik CCTV di sekitar stadion dan beberapa lokasi.

"Tim inafis bekerjasama dengan labfor juga akan melakukan identifikasi terkait terduga pelaku pengrusakan, baik didalam dan di luar stadion," katanya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content