Gaji Tak Dianggarkan, 115 Honorer Satpol PP Bandung Barat Terpaksa Dirumahkan 3 Bulan

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:15 WIB
"Intinya kalau dirumahkan, dasarnya mana dan suratnya bagaimana. Harusnya kami dikumpulkan terus diberikan keterangan tertulis, terkait kelanjutannya bagaimana," ujarnya.

Baca Juga: Hilang Akhir Pekan Lalu, Pria di Bali Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pantai.



Lebih lanjut dikatakannya, setelah dirumahkan, pihaknya meminta semua TKK harus dipastikan bisa kembali masuk kerja pada awal tahun 2023 setelah gaji mereka dianggarkan pada APBD murni. Sehingga perlu ada surat keterangan dan tanda tangan di atas materai secara tertulis.

"Sampai sekarang belum ada yang protes, saat ini kami masih komunikasi dan berkoordinasi untuk membahas arahnya kemana," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!