4 Model Kenaikan Pangkat Anggota Polri dari Reguler hingga Anumerta

Minggu, 02 Oktober 2022 - 14:58 WIB
Jika ingin naik pangkat melalui program reguler, sang anggota polri harus mengikuti dan memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), mencantumkan ijazah kelulusan dalam pendidikan formal atau pengembangan, mencantumkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP), serta memiliki kriteria kinerja minimal baik.

Untuk anggota Polri yang menginginkan kenaikan pangkat dari Brigjen Pol ke Irjen Pol harus menduduki jabatan Eselon 1 B terlebih dulu.

2. Kenaikan Pangkat Pengabdian

Diberikan sekitar 1-3 bulan kepada anggota Polri sebelum yang bersangkutan pensiun, namun untuk Brigjen Pol dan Irjen Pol tidak terikat periode. Kenaikan Pangkat Pengabdian dilaksanakan bersamaan dengan Kenaikan Pangkat Reguler.

Jika ingin naik pangkat melalui program pengabdian, anggota Polri harus berusia minimal 57 tahun, mempunyai Bintang Bhayangkara Narayana, mengikuti dan memenuhi MDDP, mencantumkan SKHP, memiliki kriteria kinerja minimal baik, serta tidak sedang menjalani putusan disiplin dan kode etik.

Untuk anggota Polri yang menginginkan kenaikan pangkat dari Brigjen ke Irjen harus memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP), MDDP, dan masa kerja tertentu. Dalam mengajukan kenaikan pangkat, anggota Polri tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Penjelasan Singkat Pangkat Polisi, Dari Bharada hingga Jenderal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!