Catatan PPDB 2020, Sampai Kapan Korban Sistem Harus Gigit Jari?

Sabtu, 04 Juli 2020 - 06:46 WIB
Terlihat calon siswa yang diterima rata-rata berjarak tak lebih dari 1,3 km dari rumahnya. Bahkan ada sekolah yang mengumumkan jarak terjauh lokasi sekolah dengan rumah calon siswanya hanya 914 meter. Porsi 50% yang diperebutkan untuk zonasi hanya ditempati oleh calon siswa yang rumahnya berjarak puluhan meter dan terjauh rata-rata mencapai ratusan meter. Lalu bagaimana nasib calon siswa di kecamatan tersebut yang lebih dari 1,5 km atau lebih? (Baca juga: Usia Calon Siswa Jadi Prioritas PPDb Bertentangan dengan Permendikbud)

Teringat kembali ucapan salah seorang panitia SMA negeri di wilayah Kota Tangsel saat melakukan verifikasi calon siswa. Panitia tersebut menjawab dengan jelas pertanyaan salah satu orang tua calon siswa. Apakah memungkinkan sistem zonasi menerima siswa yang jaraknya 2,5 km dari sekolah yang dituju? Panitia yang juga merupakan seorang pendidik di sekolah itu menjawab singkat, “Ya berdoa saja, mudah-mudahan masih bisa dapat jarak segitu.”

Kalimat itu menyisakan banyak pertanyaan. Tentu karena didasari padatnya penduduk di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, yang mencakup hingga pinggiran perbatasan wilayah Jakarta Selatan (Pesanggrahan-Bintaro). Selain itu saingan calon peserta didik juga tidak sedikit, sedangkan kapasitas kuota sangat terbatas. Rata-rata SMA negeri hanya menampung 200-an sampai 300-an siswa.

Selain sistem zonasi, orang tua calon siswa tersebut juga menanyakan apakah memungkinkan masuk melalui jalur prestasi? Panitia tersebut menjelaskan, bila masuk melalui jalur prestasi di wilayah Tangsel, calon siswa harus memiliki prestasi lain di bidang nonakademik. Syarat ini cukup memberatkan karena tak semua siswa mengikuti kegiatan nonakademik dan bisa menjadi juara tingkat sekolah, daerah, ataupun tingkat nasional. Nilai rapor semester 1-5 yang menjadi rujukan mencari sekolah bagi peserta didik di wilayah Tangsel hanya dapat berlaku untuk memperebutkan kursi 5% melalui PPDB DKI Jakarta. Tetapi, itu pun harus bermodalkan keikhlasan bila tidak diterima, karena kuota 5% nonprovinsi pada jalur prestasi akademik PPDB DKI hanya menyediakan rata-rata 10-12 kursi untuk kelas IPA dan IPS. (Baca juga: Pemerintahan Prancis Bubar, Macron Ingin Terus Berkuasa)

Jauh dari Harapan

Sistem zonasi yang diberlakukan pemerintah nyata-nyata tidak memberikan harapan besar bagi para calon siswa untuk masuk sekolah negeri. Jika jarak 1 km saja tetap gagal sekolah negeri, ini tentu fenomena yang menyesakkan dada.

Dari fakta ini, pemerintah tampak belum memetakan jelas kesiapan infrastruktur sekolah dengan padatnya jumlah penduduk yang memiliki siswa produktif. Praktis, sistem zonasi yang diberlakukan ini hanya menguntungkan calon siswa yang memiliki kartu keluarga berjarak kurang 1 km dari kawasan sekolah. Calon siswa yang memiliki rumah dengan jarak lebih dari itu pun akhirnya hanya bisa gigit jari. Padahal, tak semua orang tua mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!