Pungli Resahkan Sopir Truk di Deliserdang, Polisi Ringkus 2 Pelaku
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 00:21 WIB
DELISERDANG - Dua pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan para sopir truk dan warga berhasil diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Galang di Jalan Pasar Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Galang, AKP P Sarianto Simbolon mengatakan, kedua pelaku pungli yang diamankan masing-masing MI (29) dan J (37), keduanya warga Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya pungli di Jalan Pasar Petumbukan, Dusun I, Kecamatan Galang yang sudah sangat meresahkan masyarakat pada Rabu (28/6/2022)," ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Kerangka Manusia di Perbukitan Gegerkan Warga Padang Lawas Utara
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat kedua pelaku sedang beraksi. Petugas mengamankan keduanya saat hendak melakukan pungli terhadap sopir truk.
"Pelaku melakukan pungli dengan modus melaksanakan pengaturan lalu-lintas lalu melakukan pungli terhadap truk yang melintas," jelas Kapolsek Galang.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp21.000 dari pelaku J dan Rp2.000 dari pelaku MI.
"Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Galang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Kedua pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut.
Kapolsek Galang, AKP P Sarianto Simbolon mengatakan, kedua pelaku pungli yang diamankan masing-masing MI (29) dan J (37), keduanya warga Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya pungli di Jalan Pasar Petumbukan, Dusun I, Kecamatan Galang yang sudah sangat meresahkan masyarakat pada Rabu (28/6/2022)," ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Kerangka Manusia di Perbukitan Gegerkan Warga Padang Lawas Utara
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat kedua pelaku sedang beraksi. Petugas mengamankan keduanya saat hendak melakukan pungli terhadap sopir truk.
"Pelaku melakukan pungli dengan modus melaksanakan pengaturan lalu-lintas lalu melakukan pungli terhadap truk yang melintas," jelas Kapolsek Galang.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp21.000 dari pelaku J dan Rp2.000 dari pelaku MI.
"Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Galang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Kedua pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut.
(msd)
tulis komentar anda