Inisiatif Zakat Indonesia Siap Olah Daging Kurban Sapi Menjadi Bentuk Abon

Sabtu, 04 Juli 2020 - 01:05 WIB
Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) membuat terobosan dalam pengolahan daging kurban terutama daging sapi dengan diolah menjadi dalam bentuk abon. (Foto/ist)
BOGOR - Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tak lama lagi akan tiba. Hari raya ini identik dengan memotong dan berbagi daging sapi dan kambing seperti tahun sebelumnya.

Namun untuk tahun ini Hari Raya Idul Adha 1414 H berbeda dengan tahun sebelumnya yakni dalam suasana Pandemi COVID-19.

Nah, situasi tersebut membuat Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) membuat terobosan dalam pengolahan daging kurban terutama daging sapi dengan diolah menjadi dalam bentuk abon. (BACA JUGA: Baznas Depok Gelar Pelatihan Persiapan Kurban di Masa Pandemi Covid-19)



Direktur Utama IZI Wildhan Dewayana mengungkapkan program terobosan ini diberi nama “Abon Kita, Qurban lZI” merupakan wujud salah satu pilar pelayanan qurban tahun ini dengan mensinergikan aspek sosiaI-ekonomi, lingkungan, dan syariat keislaman.

“Kami ingin warga Indonesia pada umumnya memiliki kesadaran mengelola qurban di tengah pandemi Covid-19 dengan higienis, tersistem, dan berkualitas. Produk Abon ini akan didistribusikan kepada kaum dhuafa yang tinggal di daerah terpencil sebagai pemenuhan gizi keluarga mereka,” beber Wildhan, Jumat (3/7/2020).

Wildhan menjelaskan dipilihnya abon sebagai produk daging kurban olahan, tidak terlepas dari proses pemikiran panjang yang dilakukan IZI, selain itu abon secara cita rasa sangat cocok dengan lidah orang Indonesia, mudah dikonsumsi tanpa harus diolah lagi,” jelasnya.

Wildhan menambahkan, disaat Pandemi COVID-19 ini dan mempengaruhi situasi ekonomi, pihaknya menargetkan umat muslim yang akan berkurban di IZI tahun ini ditargetkan sekitar Rp5 miliar.

Nanti abon kurban ini akan didistribusikan kepada warga terdampak COVID-19 di wilayah 3 T (Terdepan,Terluar,Tertinggal), Jabodetabek serta 16 Provinsi di Indonesia lokasi kantor perwakilan IZI.

Sementara Ketua Qurban IZI Tahun 2020, Muhammad Ardhani menambahkan, IZI sebagai lembaga zakat nasional memilih produk olahan kurban berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernomor 37 Tahun 2019. Tentang pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content