Hari Kesaktian Pancasila, Warga Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Jum'at, 30 September 2022 - 13:09 WIB
Bendera setengah tiang. Foto: Istimewa
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 019.1/17289/436.8.6/2022 tentang Pedoman Memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan. SE tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 Perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.



Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, seluruh kantor instansi daerah, satuan pendidikan serta seluruh komponan masyarakat agar mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2022.

Baca juga: Gedung DPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk KRI Nanggala-402
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!