Polresto Tangerang Kota Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mobil di Showroom Karawaci

Jum'at, 30 September 2022 - 04:31 WIB
"Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku," katanya.

Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," pungkasnya. Baca juga: Tompel, Residivis Pencurian Ini Masih Bisa Tersenyum usai Ditembak Kakinya

Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!