Polresto Tangerang Kota Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mobil di Showroom Karawaci

Jum'at, 30 September 2022 - 04:31 WIB
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka berinisial TL alias Ucok (22) dan Eca (20) yang telah mencuri mobil di showroom Jalan Imam Bonjol No 60, Karawaci, Kota Tangerang. Foto/MPI
JAKARTA - Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka berinisial TL alias Ucok (22) dan Eca (20) yang telah mencuri mobil di showroom Jalan Imam Bonjol No 60, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan dalam keadaan kosong. Baca juga: Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Terkait Kasus Pencurian dan Penggelapan



"Awalnya, pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning," ujar Zain dalam keterangannya, Kamis, (29/9/2022).

Zain menjelaskan tersangka berpura-pura melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom. Setelahnya, pemilik lalu menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

"Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door, keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," terangnya.

Alhasil, kata Zain, mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomer polisi B-2504-PFG hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!