Terima Kado Ultah Berisi Narkoba, Bule Selandia Baru Dibekuk Polisi
Kamis, 29 September 2022 - 18:16 WIB
DENPASAR - Bule Selandia Baru berinisial MP (42) dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dia menerima paket berisi narkoba .
"Dikirim temannya dari Kanada. Paket itu sebagai kado ulang tahun," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Kamis (29/9/2022).
Paket itu tiba di kantor pos Ngurah Rai, akhir Agustus 2022 lalu. Saat diperiksa oleh anjing pelacak, petugas bea cukai mendeteksi adanya narkoba.
Kecurigaan terbukti setelah paket dibongkar. Petugas menemukan narkoba terdiri kokain 3.03 gram, MDMA 1,87 gram dan metamfetamina 1,74 gram.
Baca: Modus Minta Rokok, Pemuda Empat Lawang Curi Ponsel Pekerja Ekspedisi.
Petugas bea cukai lalu berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk melakukan pengiriman di bawah pengawasan (control delivery) ke Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan.
Petugas menangkap MP saat menerima paket. "Tersangka mengakui paket itu ditujukan kepadanya," ujar Sugianyar.
Baca Juga: Memilukan, Bocah SD Tewas Terjebak Kebakaran saat Pulang Sekolah.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.
"Dikirim temannya dari Kanada. Paket itu sebagai kado ulang tahun," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Kamis (29/9/2022).
Paket itu tiba di kantor pos Ngurah Rai, akhir Agustus 2022 lalu. Saat diperiksa oleh anjing pelacak, petugas bea cukai mendeteksi adanya narkoba.
Kecurigaan terbukti setelah paket dibongkar. Petugas menemukan narkoba terdiri kokain 3.03 gram, MDMA 1,87 gram dan metamfetamina 1,74 gram.
Baca: Modus Minta Rokok, Pemuda Empat Lawang Curi Ponsel Pekerja Ekspedisi.
Petugas bea cukai lalu berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk melakukan pengiriman di bawah pengawasan (control delivery) ke Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan.
Petugas menangkap MP saat menerima paket. "Tersangka mengakui paket itu ditujukan kepadanya," ujar Sugianyar.
Baca Juga: Memilukan, Bocah SD Tewas Terjebak Kebakaran saat Pulang Sekolah.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.
(nag)
tulis komentar anda