Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi, Pasutri di Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 29 September 2022 - 17:19 WIB


Polisi yang menerima laporan dari orang tua RI tersebut, akhirnya menetapkan Yulis dan Oki sebagai tersangka. Padahal, Yulis dan Oki telah merawat bayi hasil hubungan gelap itu selama 1,5 tahun dengan kasih sayang layaknya anak kandung sendiri.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Yulis belum ditahan dengan alasan selalu kooperatif. Saat ini polisi mengupayakan penyelesaian persoalan ini melalui jalur restorative justice. Upaya pertemuan antara pelapor dan terlapor sudah dilakukan di Polda Sulsel, namun masih menemui jalan buntu.

Baca juga: Kalah di Praperadilan, Polda Sulsel Tetap Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Jeneponto

Langkah restorative justice coba diambil polisi, dengan alasan kemanusiaan. Kasatreskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa mengaku, berkas perkara tersangka Yulis dan Oki sudah lengkap, namun proses pengiriman berkas ke kejaksaan masih ditunda dengan harapan kedua pihak bersedia berdamai.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!