Pria Bejat Paksa Remaja 16 Tahun Layani Nafsu di Kamar Penginapan

Rabu, 28 September 2022 - 17:01 WIB
Melihat korban melawan, lanjut Dedy, pelaku menarik dan mendorong korban hingga terjatuh ke lantai, lalu setelah itu pelaku merudapaksa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan memberitahukan ke orang tuanya karena sering keluar malam dengan teman lelakinya jika tidak mau berhubungan badan dengan pelaku.

Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Diamankan, Diduga Cabuli Anak Tiri

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, hasil keterangan visum et refertum, keterangan saksi, baju korban yang dipakai saat kejadian, handphone merk Oppo warna gold dan merk Vivo warna merah ungu," ujar Dedy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!