Rejang Lebong Masuk Kategori Audit Kepatuhan BPK, Bupati Syamsul: OPD Sampaikan Data Sesuai Fakta

Rabu, 28 September 2022 - 14:59 WIB
Menurutnya, pihaknya akan melakukan audit atau pemeriksaan dokumen-dokumen selama 21 hari, mulai dari tanggal 26 September sampai 16 Oktober 2022. "Kami stay di Rejang Lebong selama 21 hari. Jadi kami minta kepada semua pihak agar kooporatif dalam pemeriksaan nanti. Sampaikan data-data yang kami minta," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Syamsul Efendi menekankan agar seluruh OPD dapat bertindak kooperatif dan mendukung pemeriksaan pendahuluan ini terhadap belanja barang dan jasa Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2022.

"Kita diminta kooperatif dalam menyampaikan data, persiapkan seluruh yang dibutuhkan oleh Tim BPK-RI, mereka akan melakukan pemeriksaan pendahuluan," ujar Bupati.

"Jadi sampaikanlah apa yang dibutuhkan, kalau mereka minta data ya kasih data, kalau minta angka ya kasih angka. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi," tambahnya.

Bupati Syamsul mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksaan BPK-RI yang telah meluangkan waktu untuk melakukan pemeriksaan terkait belanja barang dan jasa Pemkab Rejang Lebong.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!