Bebas dari Penjara, Warga Bulgaria Mantan Napi Kasus Skiming Dideportasi dari Bali

Selasa, 27 September 2022 - 20:54 WIB
Oleh Pengadilan Negeri Denpasar dia ditanyakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Bule Adu Jotos di Jalanan Bali Terancam Deportasi



Dari data perlintasan warga negara asing, IDSR diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!