Kedapatan Hendak Transaksi Narkoba, Cangkuk Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Selasa, 27 September 2022 - 20:10 WIB
PALEMBANG - Mastanik alias Cangkuk (44), warga Ki Gede Ing Suro Lorong Darussalam, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang tak berkutik saat kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba .
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat anggota Reskrim sedang melakukan hunting, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Kelurahan 29 Ilir Palembang.
"Dengan informasi itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memergoki tersangka saat akan bertransaksi narkoba," ungkapnya.
Saat dipergoki tersebut, lanjut Kompol Irene, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara membuang ke dalam saluran air.
"Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti di saluran air di sekitar rumahnya, namun tim kita berhasil menemukannya," tambahnya.
Saat ditemukan di saluran air, kata Irene, pihaknya mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket kecil yang dibungkus dalam kemasan rokok.
"Kita menduga pelaku ini hendak melakukan transaksi, dan anggota langsung mengamankan pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti itu," jelasnya.
Sementara itu, Cangkuk mengaku bahwa dirinya telah menjalani bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terakhir ini. "Saya ambil barang ini dengan orang berinisial F di daerah pasar Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang," ujarnya.
Diakui Cangkuk, dia sudah lima kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan F dan diedarkan di sekitar rumah dan kawasan Sekip. "Saat ditangkap itu saya membawa 20 bungkus kecil atau 1 gram, hal ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tukasnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat anggota Reskrim sedang melakukan hunting, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Kelurahan 29 Ilir Palembang.
"Dengan informasi itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memergoki tersangka saat akan bertransaksi narkoba," ungkapnya.
Saat dipergoki tersebut, lanjut Kompol Irene, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara membuang ke dalam saluran air.
"Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti di saluran air di sekitar rumahnya, namun tim kita berhasil menemukannya," tambahnya.
Saat ditemukan di saluran air, kata Irene, pihaknya mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket kecil yang dibungkus dalam kemasan rokok.
"Kita menduga pelaku ini hendak melakukan transaksi, dan anggota langsung mengamankan pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti itu," jelasnya.
Sementara itu, Cangkuk mengaku bahwa dirinya telah menjalani bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terakhir ini. "Saya ambil barang ini dengan orang berinisial F di daerah pasar Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang," ujarnya.
Diakui Cangkuk, dia sudah lima kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan F dan diedarkan di sekitar rumah dan kawasan Sekip. "Saat ditangkap itu saya membawa 20 bungkus kecil atau 1 gram, hal ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tukasnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(nic)
tulis komentar anda