Mengandung Bakteri, 26 Ton Kentang dari Australia Dimusnahkan di Semarang

Selasa, 27 September 2022 - 21:43 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan media pembawa (MP) tidak bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) A1 golongan I harus dilakukan tindakan pemusnahan.

"Penyebaran OPTK dapat merugikan kelestarian alam. Karena itu, kentang yang mengandung bakteri dickeya dianthicola harus dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," terangnya.

Baca juga: Viral! Kepala Desa di Grobogan Mabuk Congyang di Dalam Mobil

Menurutnya, gejala khas bakteri dickeya dianthicola, yaitu busuk lunak pada pangkal batang dan umbi kentang. Pada 2017 diketahui bakteri tersebut terdeteksi menyerang pertanaman kentang di Australia. Hal ini menyebabkan kehilangan hasil dan menurunkan produksi.

Turhadi menyatakan, pemusnahan merupakan salah satu tindakan tegas Karantina Pertanian guna mencegah penyebaran OPT/OPTK. "Berkaitan dengan temuan OPTK tersebut kita mengirimkan notification non compliance (NNC) ke Australia. Diharapkan ke depannya tidak mengirimkan kentang yang mengandung bakteri berbahaya tersebut," ucapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!