Polrestabes Palembang Musnahkan 12 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu
Senin, 26 September 2022 - 13:41 WIB
Sedangkan, lanjut Kapolrestabes Palembang, barang bukti 12 kg ganja asal Aceh disita dari tersangka Novian Shailendra (28), warga Jalan Sultan M Mansyur, Palembang, dan Restu Gumilar (31), warga asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
"Mereka ini merupakan jaringan lintas provinsi yaitu Aceh, Palembang, Maluku. Rencananya, ganja ini akan diedarkan di Kota Palembang,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Mereka ini merupakan jaringan lintas provinsi yaitu Aceh, Palembang, Maluku. Rencananya, ganja ini akan diedarkan di Kota Palembang,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :