Polrestabes Palembang Musnahkan 12 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu

Senin, 26 September 2022 - 13:41 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memusnahkan barang bukti narkotika ganja asal Aceh seberat 12 kilogram (kg) dan sabu 2 kg
PALEMBANG - Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja asal Aceh seberat 12 kilogram (kg) dan sabu 2 kg. Barang bukti sabu hasil ungkap kasus sejak awal September 2022 tersebut didapat dari lima tersangka yang terlibat.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa 1 kg sabu di antaranya tersebut didapatkan dari tiga tersangka, yakni M Adjie (24), M Yonaldi Kurniawan (22), dan A Fikri Syafrudin (30). Ketiga tersangka adalah warga Palembang.



"Tersangka lainnya yakni Jamvi Rambagis alias Javi (27) didapati sabu sebanyak 500,25 gram, dan sabu dari tersangka Zulhadi alias Adi (28) seberat 200,10 gram," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Depresi Stroke Menahun, Pria 60 Tahun di Lahat Nekat Minum Racun Rumput
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!