Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Toba Setubuhi Anak 6 Tahun

Minggu, 25 September 2022 - 21:04 WIB
Baca juga: Simalungun Geger! Warga Temukan Kerangka Manusia Berkemeja dan Ikat Pinggang

Setelah itu, tersangka membawa JB ke gundukan pasir yang ada di pinggiran sungai tersebut. Saat itu BEM memaksa JB untuk membuka celananya, tapi korban menolak permintaan tersangka. Sehingga tersangka sendiri yang membuka celana korban.

“Setelah tersangka berhasil menyetubuhi korban, lalu memberikan uang senilai Rp200 ribu di gundukan pasir pinggiran Sungai Sosor Dolok,” ungkap Bungaran.

Kini, tersangka ditetapkan Pasal 82 ayat 1 jounto Pasal 78e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!