Mendag Zulkifli Hasan Kembali Lepas 'MINYAKITA' untuk Wilayah Timur Indonesia
Sabtu, 24 September 2022 - 18:13 WIB
Pada pengiriman ini, Kementerian Perdagangan kembali bekerja sama dengan ID Food, serta melibatkan PT Mahesi Agri Karya dan PT Priscolin sebagai penyedia MINYAKITA. Pengiriman ini dilakukan melalui Trayek 10 dengan menggunakan KM Logistik Nusantara 5 sebanyak 36 kontainer atau 607 ton atau setara sekitar 674.400 liter dengan PT Pelni (Persero) sebagai operator.
Sebelumnya, pada tahap pertama, telah dilakukan pengiriman dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Kupang, Timika, dan Merauke dengan jumlah muatan sebanyak 40 kontainer atau 669,6 ton atau setara 744.000 liter.
Pemanfaatan program Gerai Maritim bersinergi dengan pemanfaatan Tol Laut ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP). Gerai Maritim merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam memperkecil disparitas harga antar wilayah, khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting serta kelancaran arus barang.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Program tersebut sudah dimulai sejak Juni 2015, yang kemudian pada 2016 bersinergi dengan pemanfaatan Tol Laut Kementerian Perhubungan yang diluncurkan pada November 2015.
Baca: HT Targetkan Partai Perindo Kaltim Raih 20 Persen Kursi Dewan.
Sebelumnya, pada tahap pertama, telah dilakukan pengiriman dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Kupang, Timika, dan Merauke dengan jumlah muatan sebanyak 40 kontainer atau 669,6 ton atau setara 744.000 liter.
Pemanfaatan program Gerai Maritim bersinergi dengan pemanfaatan Tol Laut ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP). Gerai Maritim merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam memperkecil disparitas harga antar wilayah, khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting serta kelancaran arus barang.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Program tersebut sudah dimulai sejak Juni 2015, yang kemudian pada 2016 bersinergi dengan pemanfaatan Tol Laut Kementerian Perhubungan yang diluncurkan pada November 2015.
Baca: HT Targetkan Partai Perindo Kaltim Raih 20 Persen Kursi Dewan.
Lihat Juga :