Bawa 16 Paket Sabu, Pemuda Tanjungpinang Diringkus Polisi

Sabtu, 24 September 2022 - 18:11 WIB
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DEP mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar inisial L, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Tanjungpinang, dengan harga Rp200 ribu per paket.

Baca juga: Asyik Setubuhi Wanita Muda Selingkuhan, Pria Paruh Baya di Gowa Babak Belur Dihajar Warga

Kini DEP dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang, untuk kepentingan penyelidikan peredaran sabu. Tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!