Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Pengacara Alvin Lim Dipolisikan

Sabtu, 24 September 2022 - 09:40 WIB
Persaja usai membuat laporan ke Polda Sumut / Istimewa
MEDAN - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut , Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan pada Jumat, 22 September 2022 kemarin. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu dipolisikan karena unggahannya di media sosial yang dianggap telah menghina institusi Kejaksaan .

Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarmawan, didampingi para Anggota Persaja Wilayah Sumut Yos A Tarigan, Syahron Hasibuan, dan Olan Pasaribu, menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

"Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik," kata Made Sudarmawan, Sabtu (24/9/2022).



Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video diduga mencemar nama baik isntitusi Kejaksaan.

"Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan," tandasnya.

Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendesius.

Misalnya, jelasMade, dalam video itu Alvin Lim mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan.

"Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial," tandasnya.

Made Sudarmawan menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.

"Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki," pungkasnya.

(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content