Sempat Dilepas karena Desakan Warga, Bos Narkoba di Lampung Utara Kembali Ditangkap

Sabtu, 24 September 2022 - 07:14 WIB
loading...
Sempat Dilepas karena...
ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan, Kecamtan Blambangan Pagar, Lampung Utara, akhirnya kembali tertangkap setelah sebelumnya sempat dilepas karena desakan warga. Foto SINDOnews
A A A
LAMPUNG UTARA - ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan, Kecamtan Blambangan Pagar, Lampung Utara, akhirnya kembali tertangkap. Bandar narkoba yang sebelum sempat dilepas karena desakan warga ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Jumat (23/9/22) sore.



“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri. Dia ditangkap saat berada di Desa Campang, Kecamatan Abung Semuli,” ujar Kasat Narkoba, AKP Made Indra didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri. Baca juga:
Dalam Sembilan Bulan, Satresnarkoba Polda Sulsel Tangkap 2114 Pelaku Tindak Pidana Narkoba


Diketahuim beberapa hari lalu terjadi kericuhan saat penangkapan bandar narkoba di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara. Sekelompok warga menyerang polisi karena ingin membebaskan tersangka. Petugas yang melaklukan penangkapan mendapatkan perlawanan dari warga sekitar sehingga tersangka ALS dilepaskan.

Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya. ALS juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu .

“Selain tersangka, petugas juga mengamnkan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” kata AKP Made Indra.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Baca juga: Polisi Gerebek Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Ditimbun di Kebun Ubi

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas kasat

Sementara ALS mengakui saat peristiwa itu berlangsung dirinya melarikan diri menuju sebuah sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian. Ia beralasan karena takut ditangkap polisi.

“Saya takut berurusan dengan aparat hukum. Ia benar saya jualan narkoba. Tapi belum lama dari, bulan Februari lalu. Saya terpaksa jualan sabu karena untuk membayar cicilan bank,” ujar dia.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
GEBRAK Siap Kerja Sama...
GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Kasus DBD Anak Meningkat...
Kasus DBD Anak Meningkat saat El Nino, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved