Pengacara Razman Langsung Sujud Syukur di Depan Gedung PTUN Medan Usai Margarito Bersaksi
Jum'at, 23 September 2022 - 06:10 WIB
MEDAN - Pengacara kondang, Razman Arif Nasution langsung sujud syukur di depan gedung PTUN Medan, usai Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis memberikan penjelasan selaku saksi ahli dalam persidangan, di Medan , Kamis sore (22/9/2022).
Margarito menjelaskan bahwa Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap bisa langsung beraktivitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas.
“Alasannya, karena gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati melainkan Mendagri,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Palas Ali Sutan Harahap dinonaktifkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi karena alasan sakit dan menunjuk wakilnya sebagai Plt Bupati Palas.
Pengacara Razman Arif Nasution langsung melakukan sujud syukur di depan gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal, usai mengikuti sidang gugatan Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli pakar hukum tata negara DR Margarito.
“Ini merupakan bentuk rasa syukur atas penjelasan Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito yang menyampaikan Bupati Palas Non Aktif Ali Sutan Harahap, bisa langsung beraktivitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas,” katanya.
Terkait soal selembar surat diagnosa sakit terhadap Ali Sutan Harahap yang menjadi salah satu dasar terbitnya surat Plt oleh gubernur Sumut.
Margarito menjelaskan bahwa Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap bisa langsung beraktivitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas.
“Alasannya, karena gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati melainkan Mendagri,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Palas Ali Sutan Harahap dinonaktifkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi karena alasan sakit dan menunjuk wakilnya sebagai Plt Bupati Palas.
Pengacara Razman Arif Nasution langsung melakukan sujud syukur di depan gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal, usai mengikuti sidang gugatan Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli pakar hukum tata negara DR Margarito.
“Ini merupakan bentuk rasa syukur atas penjelasan Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito yang menyampaikan Bupati Palas Non Aktif Ali Sutan Harahap, bisa langsung beraktivitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas,” katanya.
Terkait soal selembar surat diagnosa sakit terhadap Ali Sutan Harahap yang menjadi salah satu dasar terbitnya surat Plt oleh gubernur Sumut.
tulis komentar anda