Besok, Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi RW di Jakarta Dibuka
Jum'at, 03 Juli 2020 - 13:01 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi Bina RW Sekolah pada Sabtu, 4 Juli 2020.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi Bina RW Sekolah pada Sabtu, 4 Juli 2020. Hal itu bertujuan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu RW dengan lokasi sekolah negeri.
Hal itu tertuang dalam keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 670/2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2020/2021. Aturan itu dikeluarkan sebagai dasar hukum penambahan Jalur Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bernama jalur Zonasi Bina RW Sekolah.
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. (Baca: Gara-gara Umur di PPDB, Yatim Piatu Berprestasi Ini Terancam Gagal Masuk Sekolah Negeri)
"Bahwa memperhatikan minat masyarakat yang tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri, dan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu Rukun Warga (RW) dengan lokasi sekolah negeri, perlu adanya penambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kondisi ruang kelas di sekolah," bunyi Keputusan itu yang ditanda tangani oleh Kepala Disdik DKI, Nahdiana.
Hal itu tertuang dalam keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 670/2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2020/2021. Aturan itu dikeluarkan sebagai dasar hukum penambahan Jalur Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bernama jalur Zonasi Bina RW Sekolah.
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. (Baca: Gara-gara Umur di PPDB, Yatim Piatu Berprestasi Ini Terancam Gagal Masuk Sekolah Negeri)
"Bahwa memperhatikan minat masyarakat yang tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri, dan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu Rukun Warga (RW) dengan lokasi sekolah negeri, perlu adanya penambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kondisi ruang kelas di sekolah," bunyi Keputusan itu yang ditanda tangani oleh Kepala Disdik DKI, Nahdiana.
Lihat Juga :