Rentang 10 Hari Polres Jakpus Ungkap 5 Kasus Narkoba Disertai Senjata Api

Kamis, 22 September 2022 - 19:42 WIB
Ketika diamankan, tersangka PS (23) sempat melawan dan aparat melakukan tindakan terukur. Selain itu, polisi menangkap 2 tersangka lain yakni IH (21) dan AS (21).

Baca juga: Pesinetron Jeff Smith Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

"Terakhir, tiga tersangka berinisial SY (48), AT (35), dan FF (27) diamankan di depan pul bus Daan Mogot, Kota Tangerang," kata Komarudin.

Sejumlah barang bukti disita dari lima TKP yakni 6,7 kg sabu, 3,1 kg ganja, 40 butir ekstasi, dan 1,95 gram serbuk ekstasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Subpasal 112 (2) juncto 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!