Bejat! Perangkat Desa di Temanggung Sodomi Warga Berkali-kali
Kamis, 22 September 2022 - 16:42 WIB
TEMANGGUNG - Seorang perangkat desa di Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencabulan sesama jenis atau sodomi terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
Selain mengancam akan menyebarkan video cabulnya bersama korban, modus yang digunakan tersangka yakni mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya.
Tersangka Dwi Yanto (43), perangkat warga Dusun Pakisan, Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung tak berkutik saat ditangkap polisi.
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, aksi bejat bujang lapuk tersebut terkuak setelah korban R (18) yang juga masih tetangga satu RT pelaku melapor ke Kepolisian pada Senin (19/9/2022) lalu usai korban dicabuli pelaku, dua hari sebelumnya.
Setelah laporan korban, tersangka kemudian dibekuk di rumahnya pada Senin sore tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan petugas Polres Temanggung diketahui bahwa aksi cabul sesama jenis tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak lima kali di rumah kekasih tersangka, yakni sejak September 2021 saat usia korban masih tujuh belas tahun.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran nafsunya tak tersalurkan karena pacar ceweknya selalu menolak diajak hubungan layaknya suami istri.
Sedangkan video cabul yang dibuat pelaku direkam saat korban dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras. Pelaku mengaku hanya membuat video untuk kenang-kenangan.
Selain mengancam akan menyebarkan video cabulnya bersama korban, modus yang digunakan tersangka yakni mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya.
Tersangka Dwi Yanto (43), perangkat warga Dusun Pakisan, Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung tak berkutik saat ditangkap polisi.
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, aksi bejat bujang lapuk tersebut terkuak setelah korban R (18) yang juga masih tetangga satu RT pelaku melapor ke Kepolisian pada Senin (19/9/2022) lalu usai korban dicabuli pelaku, dua hari sebelumnya.
Setelah laporan korban, tersangka kemudian dibekuk di rumahnya pada Senin sore tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan petugas Polres Temanggung diketahui bahwa aksi cabul sesama jenis tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak lima kali di rumah kekasih tersangka, yakni sejak September 2021 saat usia korban masih tujuh belas tahun.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran nafsunya tak tersalurkan karena pacar ceweknya selalu menolak diajak hubungan layaknya suami istri.
Sedangkan video cabul yang dibuat pelaku direkam saat korban dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras. Pelaku mengaku hanya membuat video untuk kenang-kenangan.
tulis komentar anda