Komite Sekolah Patok Sumbangan hingga Rp10 Juta, Emak-emak di Bandung Desak Gubernur Cabut Pergub

Kamis, 22 September 2022 - 12:59 WIB
Masyarakat pemerhati pendidikan saat menggelar aksi di Gedung DPRD Jabar. Foto Arif Budianto
BANDUNG - Masa berjumlah puluhan yang mayoritas emak-emak melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (22/9/2022). Salah satu tuntutan mereka adalah revisi atau cabut Pergub No 44/2022 tentang Komite Sekolah. Pergub ini menjadi dasar bagi komite untuk meminta sumbangan jutaan rupiah kepada siswa.

Orang tua siswa ini bergabung dengan pemerhati pendidikan dari Forum Pemerhati Pendidikan (FMPP) Jawa Barat, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), dan Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur) menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Mereka membawa spanduk bertuliskan keprihatinan atas mahalnya biaya pendidikan di Jawa Barat. Ada yang bertuliskan "Mahalnya Biaya Sekolah", "Dunia Pendidikan Sedang Gawat", "Kenapa Jaman Sekarang Korupsi Dipermudah, Sekolah Dipersulit" dan poster lainnya.



Usai menggelar orasi, perwakilan demonstran kemudian melakukan audiensi dengan Komisi 5 DPRD Provinsi Jabar. Tujuannya agar aspirasi mereka bisa disampaikan kepada Dinas Pendidikan atau Gubernur Jabar.

Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur) Iwan Hermawan mengaku, aksi ini sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi saat ini dengan maraknya permintaan sumbangan di SMA/SMK di Jabar yang berbau pungutan.

Ternyata di lapangan ada komite sekolah yang mematok sumbangan antara Rp3 hingga Rp10 juta. "Bentuk sumbangannya ditentukan oleh Komite Sekolah berdasarkan grade bawah hingga atas. Saya kira ini bukan sumbangan tapi pungutan yang terselubung," kata Iwan.

Pihaknya, kata dia, memegang bukti adanya selebaran yang meminta sumbangan kepada orang tua berdasarkan nilai tertentu yang telah ditentukan. Tak hanya itu, juga maraknya penjualan seragam, atribut sekolah, dan lainnya yang harus dibeli orang tua siswa.

Salah satu tuntutan pemerhati pendidikan ini adalah revisi atau cabut Pergub No 44/2022 tentang Komite Sekolah. Karena Pergub ini menjadi dasar komite sekolah menarik sumbangan kepada siswa.

"Terkiat sumgangan kami sudah tanya ke komite, dan mereka merasa tidak bersalah. Karena yang mereka lakukan adalah mengikuti amanat pergub no 44/2022 tentang komite sekolah. Di mana pada ayatnya disebutkan bahwa sumbangan itu ditetapkan komite sekolah dengan beragam, seusai kemampuan siswa, " tegas dia.

Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Gubernur Jabar segera merevisi pergub tersebut. Karena dampaknya ada masalah di lapangan dimana komite sekolah memungut sumbang dengan besaran ditentukan.

"Ini jelas melanggar prinsip sumbangan. Karena berdasarkan aturan Saber Pungli, sumbangan tidak ditentukan besaran, waktu dan tak ada snaksi jika tidak membayar," imbuh Iwan.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content