Cabul! Mahasiswa Pamer Alat Kelamin ke Bocah Perempuan 8 Tahun
Selasa, 20 September 2022 - 07:53 WIB
Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan laju kendaraannya dengan alasan hendak buang air kecil. Pelaku juga mengajak korban menemaninya ke kamar mandi. Ajakan pelaku ditolak, korban beralasan rumahnya sudah dekat.
Penolakan korban memicu kemarahan pelaku. Korban dicubit dan dipaksa masuk kamar mandi dengan digendong. "Saat di kamar mandi itulah pelaku memperlihatkan kemaluannya sembari buang air kecil di depan mata korban," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni.
Mendapati kelakuan pelaku, korban spontan kabur dan menceritakannya ke orang tua. Tak terima dengan kejadian yang menimpa, orang tua korban melaporkannya ke polisi.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mental. Tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Kapolres.
Penolakan korban memicu kemarahan pelaku. Korban dicubit dan dipaksa masuk kamar mandi dengan digendong. "Saat di kamar mandi itulah pelaku memperlihatkan kemaluannya sembari buang air kecil di depan mata korban," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni.
Mendapati kelakuan pelaku, korban spontan kabur dan menceritakannya ke orang tua. Tak terima dengan kejadian yang menimpa, orang tua korban melaporkannya ke polisi.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mental. Tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Kapolres.
(msd)
Lihat Juga :