Bacakan Pledoi, Ade Yasin: Tak Terbukti Terlibat, Semoga Majelis Hakim Tergugah
Senin, 19 September 2022 - 19:56 WIB
BANDUNG - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin membacakan pledoi atau nota pembelaan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas II A Bandung saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).
Ade Yasin dalam pledoinya meminta agar keadilan bisa ditegakkan. Sambil menangis, Ade Yasin berharap agar majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bisa tergugah hatinya.
Hal itu lantaran 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli saat memberikan keterangan di persidangan menyebutkan kalau Ade Yasin tak terlibat serta tidak ada intruksi untuk melakukan suap terhadap auditor BPK.
Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Oleh karena itu, Ade Yasin meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih karena tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Ade Yasin sambil terisak.
Dia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan.
Ade Yasin dalam pledoinya meminta agar keadilan bisa ditegakkan. Sambil menangis, Ade Yasin berharap agar majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bisa tergugah hatinya.
Hal itu lantaran 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli saat memberikan keterangan di persidangan menyebutkan kalau Ade Yasin tak terlibat serta tidak ada intruksi untuk melakukan suap terhadap auditor BPK.
Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Oleh karena itu, Ade Yasin meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih karena tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Ade Yasin sambil terisak.
Dia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan.
tulis komentar anda