Terbata-bata, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Memohon Dibebaskan dari Tuntutan

Senin, 19 September 2022 - 15:55 WIB
Sidang pledoi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin (berkerudung biru) di PN Bandung, Senin (19/9/2022).
BANDUNG - Dengan nada bicara terbata-bata, Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Permohonanan tersebut disampaikan Ade Yasin dalam sidang lanjutan beragendakan penyampaian pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/9/2022).



"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ungkap Ade Yasin terbata-bata.

Baca juga: Sidang Tuntutan Ade Yasin, Pengamat Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Dalam pandangannya, dia merasa kecewa jika harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tak pernah dia lakukan. Terlebih, tidak ada saksi yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

"Jika melihat perkara ini secara objektif, sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, 2 saksi ahli, dan bahkan beberapa terdakwa. Tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," ujarnya membela diri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!