Gerebek Hotel, Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 16 TKI Ilegal

Sabtu, 17 September 2022 - 16:16 WIB
"AW ini adalah orang yang melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon TKI ilegal sebesar Rp2,4 juta. Dia (pelaku) juga dari hasil keterangannya, sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa," kata Boy.

Baca juga: Sadis! Gadis 12 Tahun Diperkosa hingga Mengidap HIV/AIDS, Polrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku

Dari penangkapan itu kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa sebuah ponsel, empat lembar uang Rp100 ribu, pecahan uang ringgit Malaysia, dan satu unit kendaraan roda empat.

"Untuk sementara, pelaku kami jerat Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!