Tendang Kemaluan Pelaku, Gadis 13 Tahun Selamat dari Percobaan Pemerkosaan

Sabtu, 17 September 2022 - 11:59 WIB
Namun, korban terbangun dan melakukan perlawanan dengan langsung menendang pelaku. Sehingga, pelaku terjatuh. Mendengar suara gaduh dari ruang tamu, pihak keluarga korban pun terbangun.

"Rupanya percobaan pemerkosaan ini telah dilakukan dua kali oleh pelaku. Akhirnya, keluarga korban melaporkan pelaku ke kepolisian. Meski sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku RF dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!