Guru ASN di Rejang Lembong Tega Jual Murid SD untuk Pemuas Napsu

Jum'at, 16 September 2022 - 23:30 WIB
Baca juga: Memilukan! 4 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Oknum Anggota TNI, Diserahkan ke Keluarga

Pelaku menyediakan bilik-bilik asmara di rumahnya, untuk melancarkan bisnis prostitusi tersebut. Akibat ulahnya, kini SA dijerat Pasal 88 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dihadapan polisi, SA mengaku sengaja menjual anak gadis yang baru berusia 12 tahun kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp150 ribu untuk sekali kencan. Dari transaksi prostitusi itu, SA mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!