Polisi Gerebek Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Ditimbun di Kebun Ubi

Jum'at, 16 September 2022 - 20:18 WIB
"Kepada petugas, ND ini mengakui bahwa ada menjemput narkotika jenis ekstasi disuruh oleh NC," ujarnya didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Yudha Lasmana, Jumat (16/9/2022).

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap NC yang sedang duduk di teras rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kepada petugas, NC menunjukkan barang bukti narkoba yang disimpan di kebun ubi tidak jauh dari rumahnya.

"Setelah digali, barang haram tersebut berupa ekstasi dan sabu yang disimpan di dalam tas merek Sanbe berwarna hijau," tutur Thomas.

Kemudian oleh petugas, NC diminta untuk membuka langsung isi tas tersebut yang dipendam di kebun ubi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!