Emak-emak Penipu Ulung di Bali Ditangkap, Bayar Emas Rp5,7 Miliar Pakai Cek Kosong
Rabu, 14 September 2022 - 10:17 WIB
DENPASAR - Ni Nyoman Ari Susanti (41) pantas dijuluki penipu ulung . Ia berhasil menipu pengusaha toko emas di Tabanan, Bali, dengan cek kosong senilai Rp5,7 miliar.
Korbannya adalah Ni Luh Anggreni, pemilik UD Sinar Berlian di Pasar Tabanan. "Korban ini rekan bisnis tersangka," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (14/9/2022).
Dia menjelaskan, pelaku dan korban berbisnis dengan sistem konsinyasi sejak tahun 2020. Pelaku terlebih dulu mengambil emas di toko korban untuk dijual. Setelah laku, baru kemudian dilakukan pembayaran.
Baca juga: 2 Tersangka Penganiayaan Santri Pondok Gontor Menangis dan Minta Maaf
Awalnya bisnis berjalan lancar. Susanti selalu menyetor hasil penjualan kepada Anggreni. Namun sejak Februari-Maret 2021, Susanti tak lagi menyetor hasil penjualan emas.
Anggreni lalu mendesak Susanti segera melunasi pembayaran. Hingga akhirnya Susanti menberikan cek kepada Anggreni. "Korban lalu melakukan kliring ke bank. Tapi ternyata cek yang diberikan kosong," ungkap Candra.
Setelah menerima laporan korban, polisi akhirnya mengamankan pelaku. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujarnya.
Korbannya adalah Ni Luh Anggreni, pemilik UD Sinar Berlian di Pasar Tabanan. "Korban ini rekan bisnis tersangka," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (14/9/2022).
Dia menjelaskan, pelaku dan korban berbisnis dengan sistem konsinyasi sejak tahun 2020. Pelaku terlebih dulu mengambil emas di toko korban untuk dijual. Setelah laku, baru kemudian dilakukan pembayaran.
Baca juga: 2 Tersangka Penganiayaan Santri Pondok Gontor Menangis dan Minta Maaf
Awalnya bisnis berjalan lancar. Susanti selalu menyetor hasil penjualan kepada Anggreni. Namun sejak Februari-Maret 2021, Susanti tak lagi menyetor hasil penjualan emas.
Anggreni lalu mendesak Susanti segera melunasi pembayaran. Hingga akhirnya Susanti menberikan cek kepada Anggreni. "Korban lalu melakukan kliring ke bank. Tapi ternyata cek yang diberikan kosong," ungkap Candra.
Setelah menerima laporan korban, polisi akhirnya mengamankan pelaku. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujarnya.
(msd)
tulis komentar anda