Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe Jatuh Sakit
Senin, 12 September 2022 - 14:53 WIB
JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe jatuh sakit pasca ditetapkan jadi tersangka korupsi gratifikasi sekitar Rp1 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe saat berorasi bersama massa pendukung untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob, Jayapura, Papua.
"Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob," kata Koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stevanus Rening, Senin (12/9/2022).
Dia menegaskan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan dirinya tidak takut terhadap hukum selagi tidak melakukan kesalahan.
"Pak Gubernur sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan dengan memakan uang rakyat," ujarnya.
Kuasa hukum cukup kaget dengan penetapan tersangka Gubenur Papua Lukas Enembe oleh KPK perihal kasus Gratifikasi tanpa ada proses.
"Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka gratifikasi Rp1 miliar, ini cukup lucu ada ada dengan KPK," terangnya.
Menurut kuasa hukum, uang Rp1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik pak Gubernur.
"Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp1 miliar, tidak masuk di akal. Itu yang pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," ujarnya.
Kuasa hukum menambahkan pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan.
"Pak gubernur akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri. Sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat," pungkasnya.
"Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob," kata Koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stevanus Rening, Senin (12/9/2022).
Dia menegaskan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan dirinya tidak takut terhadap hukum selagi tidak melakukan kesalahan.
"Pak Gubernur sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan dengan memakan uang rakyat," ujarnya.
Kuasa hukum cukup kaget dengan penetapan tersangka Gubenur Papua Lukas Enembe oleh KPK perihal kasus Gratifikasi tanpa ada proses.
"Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka gratifikasi Rp1 miliar, ini cukup lucu ada ada dengan KPK," terangnya.
Menurut kuasa hukum, uang Rp1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik pak Gubernur.
"Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp1 miliar, tidak masuk di akal. Itu yang pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," ujarnya.
Kuasa hukum menambahkan pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan.
"Pak gubernur akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri. Sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat," pungkasnya.
(shf)
tulis komentar anda