Kades Hamili dan Menikah Siri dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Marah Laporkan ke Polisi
Minggu, 11 September 2022 - 14:38 WIB
PARIAMAN - Seorang kepala desa di Kota Pariaman ZS (36) dilaporkan ke polisi oleh istri pertama inisial YPS (36) kerena diduga menghamili wanita idaman lain inisial SMS (22).
"Benar pelaku ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Minggu 11 September 2022.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/241/IX/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR pada 6 September 2022.
Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan kepala desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. "Istri kedua berstatus gadis," sebutnya.
Menurutnya, kronologis kejadian berawal ketika pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 202 pukul 9.00 WIB dari suaminya ZS bahwasanya dia telah menghamili serta menikah sirih dengan perempuan SMS pada 19 Maret 2022.
"Kemudian korban memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS," ujarnya.
Baca: Binda Papua Gelar Serbuan Vaksin Door to Door di Kampung Ayapo Sentani.
Selanjutnya, YPS sebagai istri sah pelaku merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pariaman pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB," kata dia.
Baca Juga: Muskerwil Ditutup, Perindo Sumut Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke DPP.
Tersangka diancam Pasal 279 jo 284 KUHP dengan pidana ancaman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Ada Tersangka Baru Pembunuhan Gadis Pedagang Gorengan di Padang Pariaman, Ternyata Paman Pelaku
"Benar pelaku ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Minggu 11 September 2022.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/241/IX/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR pada 6 September 2022.
Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan kepala desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. "Istri kedua berstatus gadis," sebutnya.
Menurutnya, kronologis kejadian berawal ketika pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 202 pukul 9.00 WIB dari suaminya ZS bahwasanya dia telah menghamili serta menikah sirih dengan perempuan SMS pada 19 Maret 2022.
"Kemudian korban memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS," ujarnya.
Baca: Binda Papua Gelar Serbuan Vaksin Door to Door di Kampung Ayapo Sentani.
Selanjutnya, YPS sebagai istri sah pelaku merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pariaman pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB," kata dia.
Baca Juga: Muskerwil Ditutup, Perindo Sumut Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke DPP.
Tersangka diancam Pasal 279 jo 284 KUHP dengan pidana ancaman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Ada Tersangka Baru Pembunuhan Gadis Pedagang Gorengan di Padang Pariaman, Ternyata Paman Pelaku
(nag)
tulis komentar anda