Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000

Minggu, 11 September 2022 - 08:26 WIB
Organda Kota Bekasi menysulkan kenaikan tarif angkutan umum di Kota Bekasi naik Rp2000 untuk jarak jauh, Rp1000 jarak dekat. Foto/Dok SINDOnews
BEKASI - Organisasi angkutan darat ( Organda ) Kota Bekasi mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum kepada Pemerintah Kota Bekasi merespons kebijakan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.

Ketua DPC Organda Kota Bekasi Indra Hermawan mengatakan usulan besaran tarif baru tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu dan secepatnya kenaikan ini akan segera diterapkan.



”Besaran tarif baru ini juga sudah disepakati oleh para sopir angkutan umum di Kota Bekasi,” ujar Indra, Minggu (11/9/2022). Baca juga: Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen



Dia menjelaskan usulan itu kini tinggal menunggu keputusan dari Pelaksana Wali Kota Bekasi. ”Kalau kenaikan tarifnya itu Rp2.000 untuk jarak jauh. Kalau untuk jarak dekat Rp1.000,” ungkapnya.

Berdasarkan usulan kenaikan tarif yang disampaikan Organda Kota Bekasi telah disepakati bersama para pengusaha jasa transportasi menjadi tarif baru angkutan umum di Kota Bekasi. Namun, pihaknya menunggu Peraturan Wali Kota Bekasi terkait penetapan tarif baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!