Ditjen Perkeretaapian Pastikan Parkiran Stasiun Bekasi Timur Bebas Pungli
Jum'at, 09 September 2022 - 11:06 WIB
Oleh karenanya, kegiatan sewa yang dilakukan PT Totabuan Manajemen Parkir dinyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020. Baca juga: Transit di Stasiun Manggarai, KAI Commuter Perluas Peron Bekasi Cikarang
Adapun tahap awal proses sewa tersebut dilakukan setelah PT. Totabuan Manajemen Parkir mengajukan permohonan kepada BTP Wilayah Jakarta dan Banten yang kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan.
“Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa kepada DJKA Kemenhub (sebagai pengguna barang) dan mulai berlaku sejak 27 April 2022,” sambungnya.
Sesuai perjanjian yang ada, PT. Totabuan Manajemen Parkir juga telah memabyar sewa kepada Kementerian Keuangan. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke kas negara beraupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, PT. Totabuan Manajemen Parkir telah membayar sewa kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dimasukkan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun tahap awal proses sewa tersebut dilakukan setelah PT. Totabuan Manajemen Parkir mengajukan permohonan kepada BTP Wilayah Jakarta dan Banten yang kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan.
“Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa kepada DJKA Kemenhub (sebagai pengguna barang) dan mulai berlaku sejak 27 April 2022,” sambungnya.
Sesuai perjanjian yang ada, PT. Totabuan Manajemen Parkir juga telah memabyar sewa kepada Kementerian Keuangan. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke kas negara beraupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, PT. Totabuan Manajemen Parkir telah membayar sewa kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dimasukkan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lihat Juga :