Ditjen Perkeretaapian Pastikan Parkiran Stasiun Bekasi Timur Bebas Pungli

Jum'at, 09 September 2022 - 11:06 WIB
Stasiun Bekasi Timur di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (9/9/2022). Foto/Dok SINDOnews
BEKASI - Direktorat Jenderal Perkeretaapian memastikan tidak ada aksi pungutan liar (pungli) yang berada di area parkir Stasiun Bekasi Timur. Sebelumnya, driver ojek online dikenakan biaya Rp1.000 untuk antar jemput penumpang.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus mengatakan, PT. Totabuan Manajemen Parkir selakuka piha pengelola merupakan pengelola resmi lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur. Adapun Persetujuan sewa juga berjalan sesuai prosedur yang ada.



“DJKA telah memberikan persetujuan sewa secara resmi kepada PT Totabuan Manajemen Parkir sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rode dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022). Baca juga: KAI Pastikan Tak Ada Pungli di Stasiun Bekasi Timur

Rode menegaskan lahar parkir yang berada di Stasiun Bekasi Timur merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan masuk dalam inventaris milik BTP Wilayah Jakarta dan Banten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!