Ridwan Kamil Minta MUI Keluarkan Fatwa Mudik Haram untuk Cegah COVID-19

Minggu, 12 April 2020 - 23:25 WIB
Desa-desa di Jabar juga memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya. Lewat Satuan Tugas (Satgas) Tanggap COVID-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya mengisolasi diri selama 14 hari.

"Beragam upaya tersebut dilakukan Pemprov Jabar agar penyebaran COVID-19 tidak meluas," tegasnya lagi.

Menyikapi fatwa mudik haram, Kang Emil telah berkoordinasi dengan 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 9 April 2020.

Dia menjelaskan, fatwa mudik haram merupakan kewenangan MUI pusat. Karenanya, dia pun berharap 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar dapat berkoordinasi dengan MUI pusat, agar aspirasinya diwujudkan.

"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," pintanya.

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional, maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Pihaknya berjanji mendorong MUI pusat untuk mempertimbangkan fatwa mudik haram ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!