Beli 540 Liter Solar untuk Dijual Kembali, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Kamis, 08 September 2022 - 03:25 WIB
Pria paruh baya ditangkap karena beli solar di SPBU dalam jumlah banyak untuk dijual lagi. Foto: Ricky/SINDOnews
PEMATANG SIANTAR - Beli solar berulang kali dengan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU Kota Pematang Siantar, seorang warga kabupaten Simalungun, ditangkap polisi.

Polisi menangkap RN (45), warga desa Togu Domu Nauli, kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, karena mengangkut 540 liter Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar dalam 18 jiriken tanpa ijin.



Kasatreskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, tersangka RN ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM solar di salah satu SPBU, di Jalan Parapat-Pematang Siantar, kecamatan Simarimbun.

Baca juga: Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!