Lolos dari Penggerebekan, Bandar Tramadol dan Hexymer Jadi Buronan Polsek Cikarang Utara

Kamis, 08 September 2022 - 00:22 WIB
Mustakim mengungkapkan tersangka U mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut kepada anak-anak muda. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari tersangka berinisial T di wilayah Tanah Kavling, Desa Cikarang Kota.

“Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap, Polsek Cikarang melakukan penggerebekan terhadap T yang diketahui sebagai bandar. Saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, target melarikan diri dan kini menjadi buronan Polsek Cikarang Utara," katanya.

Mustakim mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara yang diakibatkan mengonsumsi tramadol dan hexymer. "Kini tersangka U yang ditahan di Mapolsek Cikarang Utara terjerat Pasal 196 jo Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!