Polda DIY Ungkap 6 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Begini Modusnya
Rabu, 07 September 2022 - 16:49 WIB
JOGJAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) mengungkap enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi periode April hingga awal Agustus 2022.
Para pelaku memodifikasi kendaraan agar bisa menampung BBM bersubsidi lebih banyak. Dari enam kasus ini, tiga diantaranya diungkap Direskrimsus Polda DIY. Sedangkan tiga kasus lainnya dari Polres Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo.
"Polda DIY menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap BBM yang sudah kami tangani" ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Riyanto, Rabu (7/9/2022).
Modus yang sering digunakan adalah memodifikasi tangki BBM agar mampu menampung banyak. Di samping itu, mereka juga membeli BBM di lebih dari satu SPBU dan langsung memindahkannya ke dalam jerigen.
Mereka yang diamankan kini tengah menjalani proses pemberkasan. Namun ada juga yang sudah memasuki tahap peradilan di Pengadilan setempat. Tujuh orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. "Enam orang kita tahan namun yang 1 orang tidak, hanya wajib lapor," papar Riyanto.
Untuk kasus pertama Polda DIY mengamankan TY, 44, warga Godean Sleman. Pelaku telah memodifikasi tangki BBM dengan dipasang pompa aquarium, 4 drum besi warna merah putih, 1 buah tangki besi modiifikasi kapasitas 300 Liter; 1 buah tangki besi modifikasi kapasitas 70 liter, 10 jerigen kosong.
Menurut Riyanto, TY telah memodikasi mobilnya dengan kapasitas yang lebih besar. Ada petugas yang curiga dengan mobil tersebut karena mengisi dalam jumlah besar. Setelah dibuntuti ternyata yang bersangkutan juga mengisi lagi dengan BBM sama. "Dia kemudian kami amankan. Sekarang menjalani proses persidangan," terangnya.
Para pelaku memodifikasi kendaraan agar bisa menampung BBM bersubsidi lebih banyak. Dari enam kasus ini, tiga diantaranya diungkap Direskrimsus Polda DIY. Sedangkan tiga kasus lainnya dari Polres Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo.
"Polda DIY menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap BBM yang sudah kami tangani" ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Riyanto, Rabu (7/9/2022).
Modus yang sering digunakan adalah memodifikasi tangki BBM agar mampu menampung banyak. Di samping itu, mereka juga membeli BBM di lebih dari satu SPBU dan langsung memindahkannya ke dalam jerigen.
Mereka yang diamankan kini tengah menjalani proses pemberkasan. Namun ada juga yang sudah memasuki tahap peradilan di Pengadilan setempat. Tujuh orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. "Enam orang kita tahan namun yang 1 orang tidak, hanya wajib lapor," papar Riyanto.
Untuk kasus pertama Polda DIY mengamankan TY, 44, warga Godean Sleman. Pelaku telah memodifikasi tangki BBM dengan dipasang pompa aquarium, 4 drum besi warna merah putih, 1 buah tangki besi modiifikasi kapasitas 300 Liter; 1 buah tangki besi modifikasi kapasitas 70 liter, 10 jerigen kosong.
Menurut Riyanto, TY telah memodikasi mobilnya dengan kapasitas yang lebih besar. Ada petugas yang curiga dengan mobil tersebut karena mengisi dalam jumlah besar. Setelah dibuntuti ternyata yang bersangkutan juga mengisi lagi dengan BBM sama. "Dia kemudian kami amankan. Sekarang menjalani proses persidangan," terangnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda