Keluarga Korban Keberatan Mantan Ketua RT Cabul di Bekasi Divonis Rendah

Rabu, 07 September 2022 - 13:59 WIB
Pelaku pencabulan divonis lebih rendah dari tuntutan JPU membuat keluarga korban keberatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi memvonis tiga tahun penjara terhadap mantan ketua RT berinisial S (47) pelaku pencabulan seorang ibu rumah tangga di Kota Bekasi, Selasa 6 September 2022. Keluarga korban keberatan dengan vonis tersebut.

Keberatan ini disampaikan oleh Y (41) selaku suami korban. Alasannya, vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun. Menurutnya, pertimbangan hakim memutus lebih rendah lantaran alasan pelaku yang berdalih suka sama suka saat melakukan pelecahan tersebut.



"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu," kata Y kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). Baca juga: Polisi Panggil Kakak Tukang Siomay Cabul

Kata dia, Majelis Hakim PN Kota Bekasi yang menerima alasan dari pelaku. Maka itu, sambungnya, hakim memvonis pelaku di bawah tunjutan JPU.

"Jadi kemungkinan besar pembelaan itu (suka sama suka) diterima sama pihak pengadilan, jadi ya jadi tiga tahun (vonis)," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!