Satgas BBM Polda Sumut Sita 8,2 Ton Solar Diduga Diselewengkan, 13 Pelaku Ditangkap
Rabu, 07 September 2022 - 12:35 WIB
"Setelah harga BBM naik, mereka kemudian menjual ke masyarakat dan industri. Tentunya dengan harga lebih tinggi," jelasnya. Baca juga: Harga BBM Naik, Antrean Mengular di Sejumlah SPBU di Kota Tangerang
Hadi mengungkapkan, 13 orang tersangka berikut barang bukti solar sudah diamankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Hingga saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Kita masih kembangkan penyelidikannya," tandasnya.
Hadi mengungkapkan, 13 orang tersangka berikut barang bukti solar sudah diamankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Hingga saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Kita masih kembangkan penyelidikannya," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :